Perpanjangan Merek
Melakukan perpanjangan merek adalah langkah penting bagi pemilik merek yang ingin menjaga hak eksklusif mereka atas merek yang terdaftar. Dalam hal ini, PT Trijaya Makmur Solusindo melalui layanan Solusi Izinku siap membantu Anda dalam proses perpanjangan merek yang mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Apa itu Perpanjangan Merek?
Perpanjangan merek adalah prosedur untuk memperbaharui status pendaftaran merek yang telah kedaluwarsa. Pendaftaran merek di Indonesia memiliki masa berlaku selama 10 tahun, dan setelah itu, pemilik merek diwajibkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan agar hak atas merek tetap berlaku. Tanpa perpanjangan, merek Anda bisa kehilangan perlindungan hukum dan hak eksklusifnya.
Kenapa Perpanjangan Merek itu Penting?
- Melindungi Hak Eksklusif: Dengan memperpanjang merek, Anda memastikan bahwa merek Anda tetap dilindungi dari penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
- Menjaga Reputasi Merek: Merek yang terdaftar dan diperpanjang akan memberikan kepercayaan kepada konsumen serta meningkatkan nilai bisnis Anda.
- Menghindari Penyalahgunaan: Tanpa perpanjangan, merek Anda dapat didaftarkan oleh pihak lain yang dapat merugikan usaha atau reputasi bisnis Anda.
Proses Perpanjangan Merek
- Konsultasi Awal
Tim kami akan memberikan penjelasan tentang status merek Anda dan apakah perpanjangan perlu dilakukan dalam waktu dekat. - Persiapan Dokumen
Kami akan membantu Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti bukti pemilik merek dan bukti penggunaan merek. - Pengajuan Permohonan Perpanjangan
Setelah dokumen lengkap, kami akan mengajukan permohonan perpanjangan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). - Pemantauan Proses
Kami akan memantau perkembangan permohonan perpanjangan merek hingga proses selesai dan memberikan informasi terbaru kepada Anda. - Penerbitan Sertifikat Perpanjangan
Setelah disetujui, Anda akan menerima sertifikat perpanjangan merek yang memperpanjang perlindungan merek untuk 10 tahun berikutnya.
Persyaratan Perpanjangan Merek
- Merek yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
- Bukti penggunaan merek dalam perdagangan atau bisnis.
- Dokumen administrasi yang mendukung, seperti KTP atau NPWP pemilik merek.
Kenapa Memilih Solusi Izinku?
- Pengalaman Profesional: Kami memiliki tim ahli yang berpengalaman dalam mengurus perpanjangan merek dan berbagai perizinan lainnya.
- Proses Cepat dan Efisien: Kami memastikan proses perpanjangan merek Anda berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa hambatan.
- Biaya Terjangkau: Layanan kami menawarkan harga yang kompetitif dengan kualitas terbaik.