PT Trijaya Makmur Solusindo menawarkan layanan pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan (SKKTK) untuk tenaga ahli ketenagalistrikan yang disyaratkan oleh Kementerian ESDM. Kedua sertifikat ini penting bagi perusahaan dan tenaga kerja yang beroperasi di sektor ketenagalistrikan untuk memastikan standar keamanan, kompetensi, dan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.
- SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
SBUJPTL merupakan sertifikat yang diwajibkan bagi perusahaan yang menyediakan jasa penunjang ketenagalistrikan, seperti instalasi, perawatan, pengujian, dan konsultasi di bidang listrik. Dengan memiliki SBUJPTL, perusahaan diakui secara sah dan memiliki izin untuk beroperasi sesuai standar yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. PT Trijaya Makmur Solusindo membantu perusahaan Anda dalam proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat, sehingga Anda dapat menjalankan kegiatan usaha dengan aman dan legal. - SKKTK (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan Tenaga Kerja)
SKKTK diperlukan bagi tenaga kerja profesional yang bekerja di bidang ketenagalistrikan, termasuk instalasi listrik, pemeliharaan, serta audit dan pengujian kelistrikan. Sertifikat ini membuktikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai standar ketenagalistrikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Layanan pengurusan SKKTK dari PT Trijaya Makmur Solusindo memastikan tenaga kerja Anda memenuhi persyaratan kompetensi yang diakui secara resmi, meningkatkan kredibilitas perusahaan dan keamanan operasional.
Dengan layanan dari PT Trijaya Makmur Solusindo, perusahaan dan tenaga kerja Anda akan terbantu dalam pengurusan SBUJPTL dan SKKTK secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi. Kami memastikan proses sertifikasi berjalan lancar, sehingga Anda dapat fokus pada pengembangan dan kelancaran operasional bisnis di sektor ketenagalistrikan.
PENGURUSAN SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KETENAGALISTRIKAN (SKTTK / SERKOM)
Ditjen ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menetapkan Pedoman Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) untuk Asesor Ketenagalistrikan. Pedoman tersebut merupakan hasil Forum Konsensus yang dilaksanakan pada tanggal 30 November 2017. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan nomor 447K/24/DJL.4/2017 Tahun 2017.
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau yang lebih dikenal dengan Serkom untuk Tenaga Ahli yang bekerja dibidang Kelistrikan adalah Dokumen berbentuk sertifikat yang menjadi bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi kompetensi dan kualifikasi kompetensi tenaga teknik atau asesor dibidang ketenagalistrikan.
Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah aturan, pedoman, atau rumusan suatu kemampuan tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan didukung sikap serta penerapannya di tempat kerja yang mengacu pada persyaratan untuk kerja yang dibakukan berdasarkan konsensus pemangku kepentingan.
pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Foto Berwarna
- Ijazah Terakhir (disesuaikan kualifikasi)
- Daftar Riwayat Hidup (CV)
- Daftar Pengalaman Kerja sesuai bidang yang dipilih
Dalam aturannya Ruang Lingkup Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK
- SKTTK atau Serkom Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Transmisi Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, Pengoperasian serta Pemeliharaan.
- SKTTK atau Serkom Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik, Sub Bidang : Konsultansi Perencanaan, Konsultansi Pengawasan, Pembangunan dan Pemasangan, Pemeriksaan dan Pengujian, serta Pemeliharaan.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK adalah setiap 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Untuk Jasa Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK, kami bisa membantu pengurusan seluruh wilayah Indonesia. Konsultan Katiga Indonesia berkomitmen dalam Pengurusan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan (SKTTK) atau Serkom DJK selalu memberikan kemudahan-kemudahan dan waktu yang cepat agar memberikan kepuasan tersendiri bagi klien-klien kami.