Pembuatan SBUJK

PT Trijaya Makmur Solusindo menawarkan layanan profesional untuk pembuatan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dalam bidang konstruksi, baik untuk Pelaksana Jasa Konstruksi, Konsultan, maupun Terintegrasi. Layanan ini dirancang untuk membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan legal dalam menjalankan proyek konstruksi sesuai dengan standar nasional.

  1. SBU Pelaksana Jasa Konstruksi
    Sertifikat ini wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak dalam pelaksanaan proyek konstruksi seperti pembangunan gedung, infrastruktur, hingga fasilitas umum. Dengan SBU Pelaksana, perusahaan Anda diakui secara sah dan berhak mengikuti lelang proyek konstruksi sesuai kategori dan kualifikasi yang dibutuhkan.
  2. SBU Konsultan Konstruksi
    SBU Konsultan Konstruksi ditujukan bagi perusahaan yang bergerak dalam penyediaan layanan konsultasi konstruksi, termasuk perencanaan, pengawasan, dan manajemen proyek. Kami membantu proses sertifikasi agar perusahaan Anda memenuhi standar kompetensi dan dapat dipercaya dalam memberikan layanan konsultasi profesional.
  3. SBU Terintegrasi
    SBU Terintegrasi cocok bagi perusahaan yang menjalankan jasa konstruksi secara menyeluruh, baik dalam hal perencanaan maupun pelaksanaan. Dengan SBU Terintegrasi, perusahaan Anda memiliki keleluasaan untuk mengelola proyek konstruksi secara end-to-end dengan efisien dan terkoordinasi, memenuhi setiap aspek standar nasional.

Dengan pengalaman dan komitmen kami, PT Trijaya Makmur Solusindo memastikan proses pengurusan SBU Anda berjalan lancar, cepat, dan sesuai dengan regulasi, sehingga perusahaan Anda dapat beroperasi secara sah dan kompetitif di bidang konstruksi.

Layanan Jasa Pembuatan SBU / Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini!

Perbedaan SBUJK dan SIUJK

  • Secara umum, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).
  • Sertifikat ini menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Lalu, apa perbedaan antara SBUJK dan SIUJK bagi perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi?
  • Perbedaan utama antara SBUJK dan SIUJK terletak pada fungsinya. SBUJK diterbitkan oleh LPJK sebagai tanda bahwa BUJK telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi.
  • Di sisi lain, SIUJK adalah dokumen yang diterbitkan oleh LPJK setelah BUJK memperoleh SBUJK dan memenuhi semua persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan adopsi sistem OSS-RBA, SIUJK tidak lagi diperlukan, dan izin usaha di sektor jasa konstruksi digantikan oleh SBUJK.
Kenapa Harus Memiliki Surat Izin Jasa Konstruksi?

Izin Jasa Konstruksi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), adalah perizinan usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan untuk usaha yang terkait dengan Jasa Konstruksi saat ini terdiri dari tiga komponen utama:

  1. SBU (Surat Badan Usaha): Ini adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi. SBU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan kelengkapan dan kelayakan perusahaan dalam menyelenggarakan layanan konstruksi.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK): Sertifikat ini menunjukkan bahwa pekerja atau tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai. SKK adalah bukti bahwa pekerja memiliki keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dalam proyek konstruksi.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah nomor registrasi usaha yang diberikan kepada perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, NIB menjadi elemen penting dalam perizinan usaha, dan perusahaan harus memastikan bahwa NIB mereka sudah terverifikasi atau teregistrasi dengan benar.
  4. KTA Asosisasi : Kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh asosiasi atau lembaga profesi yang terkait dengan industri konstruksi. KTA Asosiasi digunakan sebagai bukti keanggotaan atau keanggotaan dalam asosiasi tertentu yang memiliki kaitan
    dengan industri konstruksi.

Integrasi NIB dalam proses perizinan adalah upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Sebagai catatan, peraturan terkait perizinan dan proses perubahan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.

Keuntungan Memiliki SBU/SIUJK

Keuntungan memperoleh SBUJK ialah bahwa perusahaan yang telah disertifikasi memiliki kemampuan dalam melaksanakan proyek konstruksi skala kecil, menengah, dan besar sesuai kualifikasi SBUJK perusahaan yang telah terverifikasi oleh LPJK sehingga dapat mengajukan jasa konstruksi sebagai pelaksana atau perencana jasa konstruksi.

Perusahaan yang telah memiliki SBUJK akan lebih profesional sehingga penyelenggara proyek pemerintah ataupun swasta dapat menunjuk perusahaan tersebut karena telah memenuhi kualifikasi sebagai penyedia jasa konstruksi. Penyelenggara proyek tidak akan ragu mengenai kapabilitas perusahaan penyedia jasa konstruksi tersebut.

Perusaahan yang memiliki SBUJK juga mendapatkan keuntungan pada sisi pajak, berikut penjelasan tarif pph final jasa konstruksi:

  • Tarif pph final 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha kecil.
  • Tarif pph final 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha menengah atau besar.
  • Tarif pph final 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki SBUJK kualifikasi usaha.
  • Tarif pph final 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki SBUJK kualifikasi usaha.

Pada penjelasan di atas terlihat bahawa perusahaan yang tidak memiliki SBUJK mendapatkan tarif pengenaan pph final lebih tinggi dibandingkan yang telah memiliki SBUJK.