Jasa Pengurusan SBU SIUJK

Dengan dikeluarkannya UU Cipta Kerja maka sangat berpengaruh terhadap ketentuan dan pengaturan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia. Simak pembahasan dibawah ini!

Perbedaan SBUJK dan SIUJK

Secara umum, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dan harus dimiliki oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) sebelum mendapatkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa BUJK telah memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi untuk melaksanakan kegiatan usaha di bidang jasa konstruksi. Lalu, apa perbedaan antara SBUJK dan SIUJK bagi perusahaan yang beroperasi di sektor konstruksi?

Perbedaan utama antara SBUJK dan SIUJK terletak pada fungsinya. SBUJK diterbitkan oleh LPJK sebagai tanda bahwa BUJK telah memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan kegiatan usaha konstruksi.

Di sisi lain, SIUJK adalah dokumen yang diterbitkan oleh LPJK setelah BUJK memperoleh SBUJK dan memenuhi semua persyaratan lain yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Seiring dengan adopsi sistem OSS-RBA, SIUJK tidak lagi diperlukan, dan izin usaha di sektor jasa konstruksi digantikan oleh SBUJK.

Kenapa Harus Memiliki Surat Izin Jasa Konstruksi?

Izin Jasa Konstruksi, atau yang sebelumnya dikenal sebagai SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), adalah perizinan usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha di bidang Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, proses perizinan untuk usaha yang terkait dengan Jasa Konstruksi saat ini terdiri dari tiga komponen utama:

  1. SBU (Surat Badan Usaha): Ini adalah salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa Konstruksi. SBU ini mencakup berbagai aspek terkait dengan kelengkapan dan kelayakan perusahaan dalam menyelenggarakan layanan konstruksi.
  2. Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK): Sertifikat ini menunjukkan bahwa pekerja atau tenaga kerja yang terlibat dalam proyek konstruksi memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai. SKK adalah bukti bahwa pekerja memiliki keahlian yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dalam proyek konstruksi.
  3. NIB (Nomor Induk Berusaha): NIB adalah nomor registrasi usaha yang diberikan kepada perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, NIB menjadi elemen penting dalam perizinan usaha, dan perusahaan harus memastikan bahwa NIB mereka sudah terverifikasi atau teregistrasi dengan benar.
  4. KTA Asosisasi : Kartu keanggotaan yang dikeluarkan oleh asosiasi atau lembaga profesi yang terkait dengan industri konstruksi. KTA Asosiasi digunakan sebagai bukti keanggotaan atau keanggotaan dalam asosiasi tertentu yang memiliki kaitan
    dengan industri konstruksi.

Integrasi NIB dalam proses perizinan adalah upaya untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Sebagai catatan, peraturan terkait perizinan dan proses perubahan hukum dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, oleh karena itu, selalu penting untuk merujuk pada peraturan yang berlaku saat ini dan berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang paling mutakhir.