Jasa Pengajuan PKP/ SPPKP
Apa itu PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status perpajakan yang diberikan kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu, yang membuat mereka wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa yang mereka jual.
Sementara itu, SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengesahkan status suatu perusahaan atau individu sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memiliki SPPKP sebagai tanda sah status mereka dalam sistem perpajakan Indonesia.
Layanan Pengajuan PKP/ SPPKP:
PT Trijaya Makmur Solusindo menyediakan layanan pengurusan pengajuan PKP dan SPPKP bagi perusahaan yang ingin mendapatkan pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak. Layanan kami meliputi:
- Konsultasi Awal dan Penilaian Kelayakan
- Kami akan membantu Anda memahami apakah perusahaan Anda memenuhi syarat untuk menjadi PKP berdasarkan omzet dan jenis usaha.
- Penyusunan Dokumen yang Dibutuhkan
- Kami akan memastikan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pengajuan SPPKP lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Proses Pengajuan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
- Tim kami akan mengajukan permohonan SPPKP kepada DJP melalui sistem e-Filing atau secara langsung jika diperlukan.
- Pemantauan Status Pengajuan
- Kami akan memantau status pengajuan Anda dan memberikan update secara berkala sampai proses pengesahan selesai.
- Penerbitan SPPKP
- Setelah disetujui, kami akan membantu Anda dalam penerbitan SPPKP yang menandakan bahwa perusahaan Anda telah resmi menjadi PKP.
Keuntungan Menjadi PKP:
- Dapat Memungut Pajak: Perusahaan Anda bisa memungut PPN dari konsumen atas barang atau jasa yang dijual.
- Dapat Mengajukan Kredit Pajak Masukan: Perusahaan bisa mengklaim kembali pajak yang sudah dibayar atas pembelian barang dan jasa terkait kegiatan usaha.
- Meningkatkan Kredibilitas: Status PKP memberikan kesan positif terhadap kredibilitas perusahaan, terutama dalam bertransaksi dengan perusahaan besar atau asing.
Proses Pengajuan PKP/ SPPKP:
- Langkah 1: Persiapkan dokumen yang diperlukan (NPWP perusahaan, NPWP pengurus, laporan keuangan, dan bukti transaksi).
- Langkah 2: Konsultasikan dengan tim kami untuk menentukan kelayakan pengajuan.
- Langkah 3: Proses pengajuan ke Direktorat Jenderal Pajak.
- Langkah 4: Pemantauan dan pemberitahuan mengenai hasil pengajuan.
Kriteria Wajib PKP:
- Perusahaan dengan omzet tahunan lebih dari Rp 4,8 miliar.
- Perusahaan yang bergerak di bidang tertentu sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jika Anda ingin memastikan kelancaran pengajuan PKP/ SPPKP atau membutuhkan bantuan untuk pengurusan izin ini, tim profesional kami siap membantu.