Pendirian PMA

DALL·E 2024-11-14 17.09.53 - Illustration for the menu page 'Pendirian PMA' on a business licensing website. The image should feature a business setting with a professional team d

Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing)

Pendirian PMA adalah proses yang diperlukan bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi dan beroperasi di Indonesia. PT Trijaya Makmur Solusindo menyediakan layanan profesional untuk membantu Anda melalui setiap tahapan pendirian PMA, dari perencanaan awal hingga legalitas yang lengkap.

Apa Itu PMA?

PMA adalah perusahaan yang didirikan dengan modal asing yang memiliki legalitas dan izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PMA memberikan kesempatan bagi investor asing untuk berbisnis secara resmi dan menguntungkan di Indonesia dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Layanan Kami

Kami menawarkan layanan lengkap untuk mendirikan PMA, termasuk:

  1. Konsultasi dan Perencanaan
    • Analisis kebutuhan dan tujuan investasi Anda
    • Pemilihan sektor usaha yang tepat berdasarkan regulasi yang ada
  2. Persiapan Dokumen
    • Penyusunan dan pengurusan dokumen yang diperlukan untuk pendirian PMA, seperti Anggaran Dasar (AD) dan Akta Pendirian
    • Pengurusan NPWP dan izin terkait
  3. Pendaftaran dan Izin Usaha
    • Pendaftaran perusahaan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperoleh badan hukum
    • Pengurusan Izin Usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin operasional sesuai dengan jenis usaha
    • Pengurusan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika diperlukan
  4. Proses Registrasi Badan Hukum
    • Mengurus pendaftaran di sistem OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan NIB dan izin lainnya
  5. Perizinan Khusus dan Pembukaan Rekening Bank
    • Bimbingan dalam pengurusan izin khusus (jika diperlukan) untuk sektor tertentu
    • Pembukaan rekening perusahaan di bank Indonesia

Proses Pendirian PMA

Proses pendirian PMA biasanya terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:

  1. Konsultasi Awal: Diskusi tentang rencana bisnis, sektor usaha, dan regulasi yang berlaku.
  2. Penyusunan Dokumen: Menyusun Anggaran Dasar, pengajuan nama perusahaan, dan dokumen pendukung.
  3. Pendaftaran dan Persetujuan: Pengajuan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.
  4. Perizinan dan NIB: Mengurus izin usaha melalui OSS dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
  5. Penyelesaian dan Legalitas: Menyelesaikan pengurusan izin-izin operasional tambahan dan pendaftaran perpajakan.

Kenapa Memilih Kami?

  • Pengalaman dan Keahlian: Kami memiliki tim yang berpengalaman dalam pendirian PMA dan perizinan di Indonesia.
  • Proses Cepat dan Efisien: Kami memastikan setiap tahapan dilalui dengan cepat dan sesuai regulasi yang berlaku.
  • Layanan Berkelanjutan: Kami juga menyediakan layanan lanjutan untuk memelihara kelengkapan izin usaha dan legalitas perusahaan Anda.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk memulai proses pendirian PMA, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor pemegang saham asing
  • KTP atau identitas pemegang saham Indonesia
  • Rencana usaha (business plan)
  • Alamat kantor perusahaan
  • Data perusahaan induk (jika ada)

Biaya dan Waktu Pengerjaan

Biaya untuk mendirikan PMA bervariasi tergantung pada jenis usaha dan sektor yang dipilih. Waktu pengerjaan biasanya memakan waktu antara 4 hingga 8 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses administratif.